Sebulan yang lalu, kami sekeluarga baru bikin KTP dan KK diWilayahku yaitu di Kp. Kekupu, karena baru taoen ini pengen niat dan yakin punya KTP diwilayah Kp. Kekupu padahal udah empat taoen pindah, apalagi sekarang ada aturan baru yaitu single ID atau KTP Nasional. gimana runtutanya ya bikin KTP terutama pindahan?.....
Ya, sebenarnya gampang aja kok cuma hub Pak RT aja pasti selesai kan? tapi ini sekedar info syarat-syarat bikin ataoe perpanjang KTP:
1. Menghadap pak RT, RW minta surat keterangan untuk membuat/memperpanjang KTP ( klo mau
diurus sendiri lho)
2. Siapkan Foto 2x3 3 lembar
3. untuk yang lahir tahun genap backgroun foto warna biru sedang,
4. Untuk yang lahir tahun ganjil background foto warna merah
5. Setelah siap pergi kekelurahan isi formulir lalu
6. Ke kantor kecamatan disinilah proses pembuatan KTP kita tinggal tunggu dan tanyakan
kapan jadinya klo menurut perda 1-2 minggu ( dulu mah bikin KTP nya nyampe Dinas
Pendudukan dan catatan sipil)
Bea klo kita ikutin alur sendiri ya paling buat ongkos makan, ongkos ngantri n parkir itung aja sendiri. pengen baca lebih jauh liat disini
Perpanjang KTP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

















0 komentar:
Posting Komentar
"Silahkan berkomentar, tapi kasih yang terbaik, kata-kata anda merupakan semangat buat saya, untuk maju dan berkembang menjadi lebih baik" Gs2